Kasus Ratna Sarumpaet
Dalam Persidangan, Ratna Sarumpaet Sebut Kasusnya Bernuansa Politis
"Saya ingin mengatakan saya memang betul melakukan kesalahan tapi yang terjadi di lapangan dari peristiwa Ini politik," kata Ratna Sarumpaet
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Ratna didakwa telah membuat keonaran setelah membuat kabar bohong penganiayaan dirinya.
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Dakwaan Jaksa Ada yang Tak Sesuai Fakta
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan mengungkapkan pandangannya.
Sebelum memulai pernyataannya, Ratna sempat mengatakan bahwa yang disampaikan tidak terkait materi kasusnya.
"Sebenarnya tidak dalam konteks materi kasusnya tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan Pengadilan. Saya merasakan sejak saya ditangkap. Yang saya pelajari dari bacaan," ujar Ratna di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Pernyataan Ratna sempat dipotong oleh hakim. Menurut hakim, keberatannya tersebut dapat dituangkan melalui eksepsi.
"Nanti bisa saudara tuangkan dalam keterangan tertulis," tutur hakim Joni Supriyanto.
Ratna lalu meminta meneruskan pernyataannya. Menurut Ratna, pernyataan yang akan disampaikan itu tidak akan lama.
"Saya sebenarnya hanya ingin mengatakan saya salah tapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan peristiwa penyelidikan ada ketegangan luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik," tegas Ratna.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Baca: Jaksa Baca Kronologi Pembicaraan Ratna : Sakit Sekitar Mata, Retak di Pelipis dan Rahang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.