Humas Lapas Gunung Sindur Buka Suara soal Surat Buni Yani
Dalam surat tersebut, seperti diketahui Buni Yani berada satu sel dengan terpidana kasus pembunuhan dan pencandu narkoba.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani berbincang bersama jamaah usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Menurut rencana Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Buni Yani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat (1/2). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018
Buni Yani pun divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Diringa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).