Jumat, 3 Oktober 2025

Diduga Terima Suap dan Gratifikasi, Irwandi Yusuf: Itu ''Settingan''

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, diproses hukum karena diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi mencapai Rp 42,22 miliar.

Tribunnews.com/Glery
Sidang Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019). 

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved