Jumat, 3 Oktober 2025

Kuasa Hukum: Tindakan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tidak Masuk Ranah Pidana Korupsi

"Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut bukanlah dapat digolongkan sebagai perbuatan/tindak pidana, terlebih korupsi"

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

"Tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamia, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," tulis draft dakwaan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (31/1/2019).

"Dengan perbuatan itu, maka Karen merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568,06 miliar dari Kantor Akuntan Publik Drs. Soewarno, AK," lanjut dia.

Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$ 31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$ 26 juta.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari. Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved