Video Buni Yani
Tim Jokowi: Buni Yani yang Jantan Aja, Nggak Usah Terlalu Cengeng!
Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatannya sendiri.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani menyimak pembacaan putusan oleh majelis hakim pada sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.
"Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE. Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi," ujar Aria.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!"
Penulis : Fitria Chusna Farisa