TOPIK
Video Buni Yani
-
Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani keluar dari penjara sekitar pukul 10.15 WIB dengan permohonan cuti bersyarat.
-
Diketahui, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
-
Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali.
-
Buni Yani mengaku pasrah atas eksekusi penahanan terhadap dirinya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok.
-
Buni Yani bersama kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) sekira pukul 19.30 WIB.
-
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.
-
Buni Yani, menyatakan dirinya siap mati untuk memperjuangkan kebenaran yang diyakininya benar.
-
Pihak kejaksaan rencananya akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani.
-
Andi sekaligus membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas.
-
Aldwin menuturkan apapun respon kejaksaan, pihak mereka akan tetap kooperatif terhadap prosedur yang ada.
-
Andi Samsan Wawa, mengakui tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani.
-
Melalui pengacaranya, Buni Yani sudah menyampaikam kepada kepala Kejaksaan Negeri bahwa hari ini yang bersangkutan akan hadir.
-
Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Buni Yani hari ini mendapat panggilan ke Kejaksaan Negeri Depok terkait vonis penjara yang dijatuhkan padanya.
-
Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani sempat menyatakan akan dipenjara pada Jumat (1/2/2019) hari ini.
-
5 kabar jelang rencana eksekusi Buni Yani: kuasa hukum minta penahanan Ditunda hingga tanggapan kubu Jokowi.
-
"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja enggak usah terlalu cengeng!" kata Aria.
-
Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.
-
Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatannya sendiri.
-
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan, putus
-
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan eksekusi terhadap Buni Yani tinggal menunggu keluarnya petikan putusan MA.
-
Buni Yani tak terima divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11/2017).
-
Prasetyo membuka peluang untuk mengajukan upaya banding, jika Buni Yani melakukan langkah yang serupa.
-
Selanjutnya, Kejaksaan saat ini menunggu keputusan Buni Yani, apakah mengajukan banding atau menerima putusan.
-
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengimbau kepada semua pihak untuk menjadikan kasus Buni Yani sebagai pelajaran.
-
Majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara 1,5 tahun kepada Buni Yani. Berhubungan dengan hal ini, sejumlah tokoh pun menyampaikan pendapatnya.
-
Buni Yani akhirnya mendengar putusan hakim terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya.
-
Sidang yang menyedot perhatian publik itu dibanjiri para pendukung Buni Yani yang ingin mengetahui hasil putusan majelis hakim.
-
"Sudah diputus kan? ya kita hormati putusan itu. sebelumnya kan berjuang habis-habisan,"
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved