Kamis, 2 Oktober 2025

Kaleidoskop 2018

Enam Kali Masyarakat Dihebohkan Ribuan e-KTP Tercecer dan Jual Beli Blanko di E-Commerce

Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
istimewa/dok warga/ tribunjakarta.com
Ribuan keping e-KTP yang sempat gegerkan warga Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018). 

Butut dari kasus tersebut hingga Kamis (13/12/2019), polisi telah memeriksa 17 saksi terkait tercecernya e-KTP tersebut. 

6. Tiga Karung e-KTP Terccer di Pariaman

Terbaru Mabes Polri kembali mengungkap adanya temuan terkait e-KTP oleh masyarakat.Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 3 karung berisikan e-KTP ditemukan di areal perkebunan di Kabupaten Pariaman,Sumatera Barat, Selasa (11/12).

"Bahwa hari Selasa kemarin diketemukan kurang lebih sekitar 3 karung e-KTP yang sudah tidak terpakai. Artinya dalam kondisi yang sudah rusak dibuang," ujar Dedi, di Mabes Polri,  Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved