Kaleidoskop 2018
Enam Kali Masyarakat Dihebohkan Ribuan e-KTP Tercecer dan Jual Beli Blanko di E-Commerce
Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.
Butut dari kasus tersebut hingga Kamis (13/12/2019), polisi telah memeriksa 17 saksi terkait tercecernya e-KTP tersebut.
6. Tiga Karung e-KTP Terccer di Pariaman
Terbaru Mabes Polri kembali mengungkap adanya temuan terkait e-KTP oleh masyarakat.Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 3 karung berisikan e-KTP ditemukan di areal perkebunan di Kabupaten Pariaman,Sumatera Barat, Selasa (11/12).
"Bahwa hari Selasa kemarin diketemukan kurang lebih sekitar 3 karung e-KTP yang sudah tidak terpakai. Artinya dalam kondisi yang sudah rusak dibuang," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).