Kamis, 2 Oktober 2025

Kaleidoskop 2018

Enam Kali Masyarakat Dihebohkan Ribuan e-KTP Tercecer dan Jual Beli Blanko di E-Commerce

Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
istimewa/dok warga/ tribunjakarta.com
Ribuan keping e-KTP yang sempat gegerkan warga Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2018 ini setidaknya enam kali masyarakat dihebohkan oleh data KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri yang berantakan. Mulai dari tercecernya ribuan lembar e-KTP di area publik di empat kota, hingga kasus penjualan blanko e-KTP di online shop

Hal itu membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disorot publik sepanjang tahun 2018 ini. Padahal kartu identitas merupakan syarat bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (pemilu) serentak 17 April 2019 mendatang. 

Sebagaimana disebutkan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara. 

Untuk itu tim redakasi Tribunnews.com mengumpulkan data-data kasus tercecernya e-KTP dan penjualan blanko kartu identitas sepanjang tahun 2018, dan hasilnya sebagai berikut: 

1. e-KTP tercecer di ‎Bogor

Kasus e-KTP bermula pada 26 Mei 2018, ribuan e-KTP ditemukan tercecer di Simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Tercecernya e-KTP itu lantaran terjatuh dari truk, hingga akhirnya ditemukan warga setempat dengan jumlah mencapai 6.000-an lembar.

Semua e-KTP yang tercecer disebutkan oleh pihak Kemendagri telah rusak secara fisik, seperti sobek, salah nama, terkelupas, serta data tidak lengkap. 

Baca: KPK Kecam Keras Proyek Air Minum Korban Tsunami Palu Jadi Bancakan Korupsi Pejabat PUPR

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian tim pemindahan mematuhi standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan. 

"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah, kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

2.  e-KTP kembali tercecer di TPU Serang 

Kasus berikutnya terjadi pada 11 September 2018, e-KTP dan sembilan kartu keluarga (KK) ditemukan tercecer di tempat pembuangan sampah dan semak di Desa Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Baca: Reklame Coblos Kabah Romahurmuzy Disegel karena Tak Berizin, PPP Mengaku Tak Tahu-Menahu

Totalnya ada 2.901 lembar e-KTP yang ditemukan warga.Adapun 2.901 yang tercecer adalah 513 KTP manual alias masih belum e-KTP, kemudian 111 e-KTP yang rusah secara fisik.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus tersebut, pihaknya berpotensi mencopot Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang.

 "Kasus di Serang potensi kepala dinas dukcapil kami beri sanksi untuk diganti dan nonjob," kata Tjahjo saat dihubugi Kompas.com, Rabu (12/9/2018).

3. Penjualan blanko e-KTP di online 

Pada 6 Desember 2018, Kementerian Dalam Negeri menemukan praktik penjualan blanko e-KTP yang dilakukan secara online.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan, penjual tersebut merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung. 

Pelaku diketahui mencuri blangko e-KTP dari sang ayah. Pencurian sendiri terjadi pada Maret 2018 ketika ayah pelaku masih menjabat sebagai kepala dinas dukcapil. 

Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut Kemendagri menyurati Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus tersebut. 

Selanjutnya, pada 10 Desember silam, pelaku dengan inisial NID (27) resmi ditahan. NID akan dikenai UU ITE dan administrasi kependudukan.

4. Penjualan & pemalsuan blangko e-KTP di Pasar Pramuka

Blangko e-KTP yang dikeluarkan pemerintah dikabarkan beredar dan diperjualbelikan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat. 

Hal itu diketahui berdasaran hasil investigasi dari tim Kompas. Sementara Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mempertanyakan pengakuan penjual blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, saat penelusuran tim Kompas, diketahui salah satu penjual mengaku mendapat blangko dari perusahaan percetakan. 

"Tidak bisa diyakini kebenarannya itu," ujar Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

5. Ribuan e-KTP kembali tercecer di Pondok Kopi,

Tanggal 8 Desember 2018, ribuan e-KTP ditemukan tercecer di area persawahan kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penemuan ribuan e-KTP itu berawal dari laporan bahwa ada anak-anak yang memainkan e-KTP tersebut. Peristiwa tersebut kemudian diselidiki oleh aparat kepolisian dan Kemendagri. 

Butut dari kasus tersebut hingga Kamis (13/12/2019), polisi telah memeriksa 17 saksi terkait tercecernya e-KTP tersebut. 

6. Tiga Karung e-KTP Terccer di Pariaman

Terbaru Mabes Polri kembali mengungkap adanya temuan terkait e-KTP oleh masyarakat.Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 3 karung berisikan e-KTP ditemukan di areal perkebunan di Kabupaten Pariaman,Sumatera Barat, Selasa (11/12).

"Bahwa hari Selasa kemarin diketemukan kurang lebih sekitar 3 karung e-KTP yang sudah tidak terpakai. Artinya dalam kondisi yang sudah rusak dibuang," ujar Dedi, di Mabes Polri,  Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved