Kasus Suap di Malang
10 Anggota DPRD Malang Segera Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti 10 anggota DPRD Malang terkait kasus suap.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Selain itu, juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK terakhir menetapkan 22 orang tersangka. Penetapan ini merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang sudah ada 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini.