Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

OSO Kirim Surat Kepada Bawaslu Soal Tindaklanjut Putusan PTUN

Tim Penasihat Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang melayangkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Oesman Sapta Odang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang melayangkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI soal pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat itu dikirimkan ke Bawaslu RI, Jumat (7/12/2018).

Penasihat Hukum OSO, Gugum Ridho Putra, mengatakan surat diajukan sebagai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan Putusan PTUN Jakarta, Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.

"Selaku kuasa hukum OSO, kami menyampaikan Surat Nomor 096/TUN-YIM/I&I/XII/18 kepada Bawaslu RI, perihal "Permohonan Agar Memerintahkan KPU melaksanakan Putusan PTUN Jakarta No 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018," ujar Gugum, saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Baca: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Laga Persija Melawan Mitra Kukar di SUGBK

Dia menjelaskan, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 mewajibkan KPU menjalankan putusan tersebut maksimal tiga hari setelah dibacakan.

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Juncto angka 17 UU Pemilu, kata dia, Bawaslu sebagai penyelenggara dengan status sebagai pengawas pemilihan umum.

Satu diantara tugas pengawasan itu disebutkan di Pasal 93 huruf g angka 3, yakni 'mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu'.

Karena itu, dia menjelaskan, meskipun putusan PTUN Jakarta hanya memerintahkan KPU untuk menjalankan amar putusan nya, namun Bawaslu di sisi lain adalah lembaga yg diberi wewenang utk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Baca: Erick Thohir: Saya Tidak Marah Sama Wartawan, Saya Apresiasi Kerjanya 24 Jam

"Sehingga Bawaslu wajib memastikan KPU untuk sesegera mungkin menjalankan putusan. Melalui surat ini kami meminta Bawaslu RI dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk memerintahkan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 sebagaimana mestinya," katanya.

Sebelumnya, tiga lembaga mengeluarkan putusan mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Setelah dikeluarkan putusan itu, KPU menindaklanjuti melalui dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.

Namun, OSO mengajukan uji materi Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca: Polda Metro Terjunkan 3.000 Personel Amankan Laga Persija Melawan Mitra Kukar di SUGBK

MA mengabulkan permohonan uji materi itu dengan menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved