KPK Panggil Presdir PT Tower Bersama untuk Kasus Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto
KPK akan memanggil Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Herman Setya Budi sebagai saksi untuk kasus suap proyek menara telekomunikasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan memanggil Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Herman Setya Budi sebagai saksi untuk kasus suap proyek menara telekomunikasi di Mojokerto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Herman akan diperiksa untuk tersangka Nabiel Titawano (pihak swasta).
"Selain itu ada Vice President Director PT Protelindo Adam Gifari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Achmad Subhan)," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
Kemudian Achmad Suhawi selaku Direktur CV Sumajaya Citra Abadi yang juga tersangka dalam perkara ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Onggo Wijaya.
Baca: KPK Periksa 3 Tersangka untuk Kasus Suap Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka baru, antara lain Nabiel Titawano (pihak swasta), Achmad Suhawi (Direktur CV Sumajaya Citra Abadi), dan Ahmad Subhan (pihak swasta). Ahmad Subhan sendiri merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (7/11/2018) lalu.
Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Mustofa Kemal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group), dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Nabiel Titawano bersama dengan Ockyanto telah memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa.
Pemberian ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Demikian pun dengan Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan.
Keduanya diduga bersama dengan Onggo Wijaya telah memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa.
Pemberian ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Diduga total penerimaan oleh Mustafa Kemal mencapai Rp2,75 miliar.
Sejumlah Rp2,2 miliar berasal dari PT Tower Bersama infrastructure; sementara Rp550 juta berasal dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)
Uang itu merupakan bagian dari total fee yang mencapai Rp4,4 miliar.