KPK Periksa 3 Tersangka untuk Kasus Suap Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (23/11/2018)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka baru dalam kasus suap proyek menara telekomunikasi di Mojokerto.
Ketiga orang tersebut antara lain, yakni Nabiel Titawano (pihak swasta), Achmad Suhawi (Direktur PT Sumawijaya), dan Ahmad Subhan (pihak swasta).
Baca: KPK Periksa Dua Saksi untuk Kasus Meikarta
Ahmad Subhan sendiri merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (7/11/2018) lalu. Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni, Mustofa Kemal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021; Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group); dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Nabiel Titawano bersama dengan Ockyanto telah memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa.
Pemberian ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Demikian pun dengan Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan.
Keduanya diduga bersama dengan Onggo Wijaya telah memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa.
Pemberian ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Diduga total penerimaan oleh Mustafa Kemal mencapai Rp 2,75 miliar.
Sejumlah Rp 2,2 miliar berasal dari PT Tower Bersama infrastructure; sementara Rp550 juta berasal dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Baca: Kasus Baiq Nuril, KPK Bisa Usut Motif Kasasi Jaksa Mataram
Uang itu merupakan bagian dari total fee yang mencapai Rp 4,4 miliar.
Selain itu hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group); dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).