Pemilu 2019
Pertemuan KPU dan MK Dinilai Politis
Upaya KPU menjadwalkan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) membahas pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dinilai politis
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Majelis hakim memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Putusan PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.