Pemilu 2019
Punya Waktu 30 Hari Sempurnakan DPT, Ini Yang Dilakukan KPU
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya akan melanjutkan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap tujuh juta pemilih
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 diperpanjang sampai 15 Desember2018. Selama 30 hari, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu akan melakukan berbagai hal.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya akan melanjutkan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap tujuh juta pemilih yang sudah ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah disinkronisasi.
Angka tujuh juta ini merupakan data pemilih yang belum dilakukan coklit. Semula terdapat 31 juta yang disebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sinkron antar DPT dan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu). Adapun, 24 juta sudah didistribusikan ke desa atau kelurahan untuk coklit terbatas.
"Kami meminta teman-teman menyelesaikan tindaklanjut dari 7 juta yang belum selesai dicoklit terbatas untuk diselesaikan. Nanti akan terpilah menjadi lima kategori data dari 7 juta tersebut," kata Viryan, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (16/11/2018).
Baca: Tetangga Sempat dengar Suara Jeritan Perempuan dari Kontrakan Keluarga Diperum Nainggolan
Selain itu, pihaknya juga akan menyelesaikan data 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang mengalami penundaan penetapan DPT. Enam provinsi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara TImur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
"Di dalamnya ada 23 kabupaten/kota yang belum atau yang melakukan penundaan, karena berbagai sebab. Kendala pertama ada rekomendasi Bawaslu yang harus ditindak lanjuti, misalnya kami kelola data dua kategori dalam DPT,"kata dia.
Selama jangka waktu 30 hari itu, pihaknya akan melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih dalam negeri dengan luar negeri. Dia menilai ada potensi data ganda.
Dia menambahkan, pihaknya belum melakukan sinkronisasi data pemilih luar negeri, karena mengalami kesulitan.
"Luar negeri, pemilih disusun berdasarkan basis nomor paspor sehingga ketika kami padankan itu tidak mudah. Bisa dengan nama, tempat tanggal lahir. Namun,tentunya menjadi kurang efisien dan kurang meyakinkan,"tambahnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 30 hari atau hingga 15 Desember 2018. Kebijakan itu dipilih lantaran enam provinsi belum tuntas melakukan pemutakhiran data pemilih.
Keenam provinsi yang masih dalam proses penyempurnaan adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara TImur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Adapun 28 provinsi lainnya sudah menyelesaikan penyempurnaan DPT.