Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Masih Tunggu Salinan Putusan MA Terkait Uji Materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018

KPU RI masih menunggu salinan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/REZA DENI
Ketua KPU RI Arief Budiman 

Tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN.

Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.

KPU RI menyikapi putusan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved