Pemilu 2019
KPU Masih Tunggu Salinan Putusan MA Terkait Uji Materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018
KPU RI masih menunggu salinan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu salinan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengaku belum mengambil sikap mengenai tindak lanjut dari putusan uji materi tersebut.
"Ya udah, kami tunggu saja," ujar Arief, ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (2/11/2018).
Untuk itu, dia meminta, supaya lembaga penyelenggara pemilu yang dipimpinnya tersebut agar tidak disudutkan. Sebab, sampai saat ini, pihaknya belum menyikapi putusan uji materi itu.
"Jadi mohon tak men-judge menghakimi dulu karena putusan hakimnya belum kami terima. Jadi jangan menghakimi KPU ini itu dan seterusnya. KPU tunggu putusan hakim di MA baru sampaikan harus melakukan apa," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.
Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.
Semula, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU.
KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD.
PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut.
Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan.
Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.
OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas.