Jumat, 3 Oktober 2025

Mennaker Hanif : Perusahaan Wajib Pekerjakan 1 Persen Penyandang Disabilitas

Menteri Ketenegakerjaan (Mennaker) Hanif Dhakiri menyinggung sejumlah perusahan yang belum mempekerjaan penyandang Disabilitas sebagai pegawai

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri saat membuka kegiatan Expo tenaga kerja bagi penyandang Disabilitas di Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Mennaker) Hanif Dhakiri menyinggung sejumlah perusahan yang belum mempekerjaan penyandang Disabilitas sebagai pegawai atau pekerja di perusahaan tersebut.

Padahal, kata Hanif, sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca: Menteri Hanif Dhakiri: UMP 2019 Naik 8,03 Persen

Sedangkan, di pasal 2, perusahaan swasta wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas diperusahaan itu.

Hal itu disampaikan Hanif saat membuka kegiatan Expo tenaga kerja bagi penyandang Disabilitas di Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

"Sedangkan pada ayat (2) perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," kata Hanif.

Dia menjelaskan, merujuk pada UU No.8 Tahun 2016 tersebut, maka jelas dan tegas Pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya.

"Agar para pencari kerja disabilitas dapat bekerja secara produktif dan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar kerja tentunya mereka harus dibekali dengan kesiapan pendidikan, keterampilan, pengembangan bakat dan minat para pencaker disabilitas, serta kesiapan penyedia kerja dalam menerima tenaga kerja disabilitas, termasuk dalam hal penyediaan aksesibilitas yang memadai di tempat kerja," papar Hanif.

Hanif juga menambahkan, bahwa Kemenaker saat ini sudah ada 19 tempat Balai Latihan Kerja (BLK), yang sudah bisa menyediakan tempat bagi penyandang disabilitas.

"Kami memiliki 19 balai, untuk semakin perkuat penyandang disabilitas seperti di balai Bekasi yang di mana ada tempat untuk mereka dalam bidang film dan animasi," jelasnya.

Ia juga menjelaskan soal acara kegiatan expo tenaga kerja bagi penyandang disabilitas di Kementerian Ketenagakerjaan itu.

Acara itu dilaksanakan untuk memperingati hari disabilitas internasional pada tanggal 3 Desember 2018.

Baca: YLKI: Manajemen Lion Air Harus Berikan Jaminan Kompensasi pada Ahli Waris Korban

Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyempatkan berkunjung ke stand milik kaum disabilitas yang menghasilkan kerajinan tangan dan kesenian.

Politisi PKB ini juga sempat berbincang dengan Atlet Asian Para Games cabang Tenis Meja Daniel yang berhasil merebut 2 mendali emas. Ia juga menyempatkan bernyanyi bersama kaum disabilitas yang hadir dalam acara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved