Jumat, 3 Oktober 2025

Menteri Hanif Dhakiri: UMP 2019 Naik 8,03 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 naik sebesar 8,03 persen.

Editor: Sanusi
TRIBUN PEKANBARU/TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Puluhan pekerja kebersihan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kebersihan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru (9/6/2016). Dalam pernyataan sikapnya massa aksi menuntut agar Walikota Pekanbaru menyelesaikan masalah upah buruh sampah, selain itu massa juga meminta agar pemerintah memperjelas dan menjamin status dan kesejahteraan buruh sampah Kota Pekanbaru.TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 naik sebesar 8,03 persen.

Hanif menjelaskan, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur penghitungan kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Ini bukan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, ini data yang kami ambil dari BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," ujar ‎Hanif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur dan memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP tahun depan pada 1 November 2018.

Namun, dalam pelaksanaanya setiap provinsi tidak harus semuanya naik menjadi 8,03 persen.‎

"Ada beberapa provinsi‎ yang perlu menyesuaikan KHL (komponen hidup layak), tapi basic dari peningkatan UMP 2018 ini yang akan dilaksanakan di 2019 sebesar 8,03 persen," ujar Hanif.

Sementara terkait sosialiasi ke para pengusaha, kata Hanif, tidak perlu dilakukan karena sudah memahami konten dari peraturan pemerintah tersebut.

"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapatkan upah setiap tahun, enggak perlu demo, enggak perlu rame-rame ribut, bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," papar Hanif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved