Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Pasca-Penggeledahan KPK, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk ke Komplek Perumahan James Riady

Tidak semua orang bisa masuk dalam perumahan yang berada di Kompleks Taman Golf, Jalan Boulevard Palem Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

Penulis: Amriyono Prakoso
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kompleks rumah petinggi Lippo Group, James Riady, di bilangan Kompleks Taman Golf, Jalan Boulevard Palem Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018). 

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal U huruf a atau Pasal U huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(ryo/tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved