RUU Pesantren Ditargetkan Selesai Akhir 2018
Kita upayakan agar RUU Pesantren ini selesai akhir 2018, makanya kita dorong agar Bamus bisa masuk Kamis 20 September
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menargetkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (PPK) rampung pada akhir tahun 2018. Dengan adanya RUU PPK diharapkan pemerintah nantinya memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan pesantren.
"Kita upayakan agar RUU Pesantren ini selesai akhir 2018, makanya kita dorong agar Bamus bisa masuk Kamis 20 September 2018," kata Ketua Fraksi PKB Cucum Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/9/2018).
Menurutnya selama ini pemerintah belum memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren. Akibatnya keberadaan pesantren selalu kalah oleh lembaga pendidikan lainnya. Rancangan Undang Undang Pesantren dan pendidikan keagamaan (PPK) diharapkan mampu meningkatkan hal tersebut.
"Politik legislasi RUU PPK secara umum, pentingnya rekognisi negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Terutama berbasis masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa," katanya.
Pesantren meenurut Cucun menjadi sistem norma yang mampu mentransformasikan nilai spiritual dan moral dalam pembentukan karakter bangsa.
"Pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma'had maupun secara ruuhul ma'had telah diatur tanpa menghilangkan kemandirian dan karakteristik Pesantren," katanya.
Selain itu menurutnya banyak pesantren saat ini yang memiliki ketimpangan dalam pembiayaan, sarana-prasarana, sumber daya manusia, dan lainnya. Oleh karena itu perlu peran pemerintah agar peran dan keberadaan pesantren dapat ditingkatkan.
"Maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan. Sehingga memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global," katanya.
Adapun saat ini yang masih harus disempurnakan dalam pembahsan RUU PPK yakni penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran Pesantren: sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesamren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata. Karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.
Ketiga, Pemerimah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesamren dan Pendidikan Keagamaan.
"Dengan senantiasa mengedukasi dan mendampingi institusi keagamaan tersebut mampu menjalankan akuntabilitas sehingga terhindar dari potensi praktek penyimpangan adimisntrasi sekalipun," katanya.