Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Loloskan Eks Koruptor Daftar Caleg, Bawaslu Merasa 'Diserang'

Padahal, dia menegaskan, upaya yang dilakukan didasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, merasa Bawaslu RI menjadi sasaran 'serangan' karena dianggap meloloskan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Padahal, dia menegaskan, upaya yang dilakukan didasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di UU Pemilu tidak diatur larangan mantan koruptor maju sebagai bacaleg.

Sedangkan, kata dia, KPU RI membuat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang memuat larangan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg tidak didasarkan pada UU Pemilu.

"Diakui KPU dasar pasal PKPU yang dijadikan rujukan SK KPU tak didasarkan UU. Karena semangat moril. Tanpa rujukan UU," ujar Bagja, Jumat (7/9/2018).

Dia menjelaskan, menurut kaidah hukum jika terjadi dua aturan yang sah dan berlaku bertengan, maka diharuskan memilih yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Ini mengacu asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

"Menurut kaidah hukum jika terjadi dua aturan yang sah dan berlaku bertentangan maka diharuskan memilih yang lebih tinggi yaitu UU," kata dia.

Analisa hukum itu menjadi dasar Bawaslu dan Panwaslu mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan mantan koruptor, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Adapun yang menjadi dasar gugatan adalah Surat Keputusan (SK) KPU mengenai Daftar Calon Sementara (DCS).

Sehingga, Bagja menjelaskan, Bawaslu membatalkan SK KPU itu bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Bawaslu membatalkan SK KPU bukan PKPU. Ada misleading informasi yang menyatakan Bawaslu membatalkan PKPU. Yang dibatalkan SK KPU yang didasari atas pertimbangan yang tidak tepat. SK didasarkan atas pasal PKPU yang bertentangan dengan UU maka terjadi pertentangan. Akibatnya SK dibatalkan bukan PKPU-nya," katanya.

Namun, analisa hukum itu, dianggap oleh sejumlah pihak termasuk upaya Bawaslu RI mendukung mantan koruptor. Sehingga, lembaga penyelenggara pemilu itu menjadi sasaran 'serangan' para pihak yang menyatakan perang terhadap korupsi.

"Kan harus berhenti berpolemik. Kami berhenti berpolemik kok diserang terus," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved