Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Beda Pendapat KPU dengan Bawaslu Soal Mantan Koruptor Jadi Caleg Akan Selesai dengan Putusan MA

"Sudah ada teman-teman, warga negara mengajukan. Kami ingin dipercepat, tetapi ada peraturan di MA menunda judisial review ketika uu (diuji materi,-re

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan pendapat antara KPU RI dan Bawaslu RI mengenai mantan koruptor mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 dapat diselesaikan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu disampaikan anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.

Baca: KPK Periksa Dirut Pertamina dan CEO Blackgold Sebagai Saksi untuk Idrus Marham

"Ada (jalan tengah,-red). Menunggu putusan MA," ujar Rahmat Bagja, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (3/9/2018).

Sejumlah mantan koruptor sudah mengajukan judisial review atau uji materi ke MA mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

PKPU tersebut satu poinnya mengatur tentang mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Bacok Istri Lalu Biarkan Jalan Sejauh 2 KM, Ini Kronologi Peristiwanya

Namun, sampai saat ini, pihak MA belum memutuskan uji materi itu.

MA masih menunggu uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah ada teman-teman, warga negara mengajukan. Kami ingin dipercepat, tetapi ada peraturan di MA menunda judisial review ketika uu (diuji materi,-red) di MK," kata dia.

Nantinya, setelah MA mengeluarkan putusan, Bagja mengaku, pihaknya akan mematuhi putusan itu.

Apabila putusan MA menolak uji materi dan menyatakan apa yang dilakukan KPU sesuai prosedur, pihaknya akan menjalankan putusan.

Baca: Tujuh Penambang Emas di Merangin Terjebak dalam Lubang Galian Sedalam 50 Meter

"Kalau ada putusan MA langsung koreksi. Kalau penerapan kita salah kita langsung koreksi. Kalau MA menyatakan pasti kami koreksi," tambahnya.

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD di Pemilu 2019 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.

Meskipun sudah diatur PKPU, namun nyatanya mantan narapidana korupsi masih dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Hal ini, setelah mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Pada masa pendaftaran bacaleg, tiga mantan narapidana korupsi di Nanggroe Aceh Darussalam, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Namun, hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved