Admin Aplikasi DPR Now! Akan 'Sensor' Kata-kata Kotor dalam Aduan yang Diunggah Warga
Hal itu dilakukan Edi agar aduan dan aspirasi yang ditampilkan dalam aplikasi itu tertib dan tidak melanggar hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meluncurkan aplikasi DPR Now! di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Aplikasi tersebut telah diunduh 1.000 kali berdasarkan informasi yang ditampilkan pada aplikasi Play Store sehari setelahnya.
Admin super aplikasi "DPR Now!" bernama Edi Silaban mengatakan kalau timnya bertugas untuk menyaring aspirasi atau pengaduan masyarakat yang menggunakan kata-kata kotor.
Hal itu dilakukan Edi agar aduan dan aspirasi yang ditampilkan dalam aplikasi itu tertib dan tidak melanggar hukum.
Baca: DKI Lanjutkan Pembangunan Waduk Rambutan Meski Sempat Mangkrak
"Kalau itu pasti kita hold (tidak unggah)," kata Edi di Ruang Pusat Pelayanan Terpadu Gedung DPR RI, Kamis (30/8/2018).
Edi mengatakan dirinya belum menemukan warga yang mengunggah kata-kata kotor hingga pukul 16.30 WIB.
Kedepannya, Edi mengatakan timnya ingin membuat tidak ada lagi sensor agar masyarakat bisa lebih bebas menyatakan pendapatnya.
Baca: Dita Soedarjo Lelang Gaun Prewedding Demi Bantu Korban Gempa Lombok
Tetapi ia mengingatkan akan ada konsekuensi hukum bila ada warga yang dinilai melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami punya hak untuk melaporkannya, " kata Edi.
Menu pengaduan laman aplikasi DPR Now! Kamis (30/8/2018) pukul 17.22 WIB menampilkan sembilan aduan dari berbagai bidang pemerintahan.
Pengaduan itu mulai dari Rancangan Undang-Undang anti terorisme, ujaran kebencian di media sosial, kurikulum pendidikan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, pengembangan dana BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.