Jumat, 3 Oktober 2025

Daftar Barang yang Didapat Zumi Zola dari Gratifikasi, Mulai Sapi Kurban sampai Mainan Jutaan Rupiah

Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi untuk kurban.

Penulis: Aji Bramastra
Warta Kota/henry lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. 

Menurut jaksa, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk membayar biaya jahit baju yang akan digunakan saat ia dilantik sebagai gubernur.

Menurut jaksa, pada 11 Februari 2016, Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar Rp 48 juta.

Uang digunakan sebagai biaya uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016.

Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Lantai 3, Plaza Indonesia, Jakarta.

6. Sewa Hotel Rp 20 Juta

Masih menurut jaksa, Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta.

Dilansir Kompas.com, besarnya tagihan Rp 20 juta, yang dibayarkan ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

7. Belanja Online Istri Rp 36 Juta

Pada Oktober 2017 atas perintah Zumi, Asrul memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.

Kemudian, pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, dan 18 Oktober 2017, Asrul diminta Zumi membayar belanja online istrinya dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.

Masing-masing pembayaran sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,5 juta, dan Rp 4 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved