Kamis, 2 Oktober 2025

Romahurmuziy Mangkir dari Panggilan KPK, Sekjen PPP Minta Dijadwal Ulang

"Kita minta jadwal ulang," ujar Arsul di kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di acara deklarasi relawan pendukung pasangan Joko Widodo-KH Ma'aruf Amin di Gedung Joeng 45, Jakarta Pusat, Minggu (19/8/18). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, seharusnya Senin hari ini (20/8/2018) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Namun, Romy, begitu dia dipanggil, memilih mangkir, tidak memenuhi pemanggilan KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Rommy meminta pemeriksaan atas dirinya untuk tersangka Yaya Purnomo, dijadwal ulang.

"Kita minta jadwal ulang," ujar Arsul di kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Sebab, lanjut Arsul, Rommy akan menjadi khatib untuk salat Idul Adha pada Selasa (21/8/2018). Rommy saat ini, tengah berada di Yogyakarta.

"Jadi khatib salat Idul Adha. Jadi memang sudah terjadwal. Sudah konfirmasi sampaikan minta di jadwal ulang," kata Arsul.

Baca: Ketua Umum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK Atas Kasus Dugaan Suap RAPBN-P

"Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini. (Pemeriksaan) akan dijadwalkan ulang Kamis mendatang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Pemeriksaan terhadap Rommy, ucap Febri, berkaitan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Wakil bendahara umum PPP Puji Suhartono beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, KPK menetapkan 4 orang tersangka dari 9 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) malam di Jakarta.

Baca: Ketua MPR Zulkifli Hasan: Yang Justru Menyesatkan Itu Pernyataan Menteri Keuangan

Keempat tersangkanya adalah Amin Santono selaku Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.

KPK menyita uang sejumlah Rp 400 juta yang diduga merupakan suap untuk Amin terkait usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Baca: Empat Atlet Asian Games Jepang Dipulangkan Paksa Setelah Ketahuan Sewa PSK di Jakarta

Tim juga menyita bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin (EKK) dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, serta dokumen proposal.‎

Uang sejumlah Rp 400 juta dan Rp 100 itu merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk 2 proyek di Pemkab Sumedang yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan senilai Rp 4 milyar dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 21,850 milyar. ‎

Yaya diduga bersama-sama Amin akan meloloskan anggaran dua proyek tersebut.‎

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved