Kamis, 2 Oktober 2025

Romahurmuziy Mangkir dari Panggilan KPK, Sekjen PPP Minta Dijadwal Ulang

"Kita minta jadwal ulang," ujar Arsul di kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di acara deklarasi relawan pendukung pasangan Joko Widodo-KH Ma'aruf Amin di Gedung Joeng 45, Jakarta Pusat, Minggu (19/8/18). 

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved