Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Minta Masyarakat Beri Masukan Mengenai Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif

"DCS ini kami tayangkan agar dilihat masyarakat untuk memberikan masukan kepada kita," ujar Ilham,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk kepentingan pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, meminta masyarakat agar memberikan masukan mengenai nama-nama yang masuk di dalam DCS tersebut.

"DCS ini kami tayangkan agar dilihat masyarakat untuk memberikan masukan kepada kita," ujar Ilham, Senin (13/8/2018).

Baca: Penipuan Terbesar di Kanagawa Jepang, Nenek 70 Tahunan Terkuras 133 Juta Yen

Dia menjelaskan, masukan masyarakat penting bagi lembaga penyelenggara pemilu guna mengetahui bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang bermasalah ataupun mantan narapidana.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 disebutkan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan terhadap anak, dan bandar narkoba dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg.

Baca: Farhat Abbas: Apa sih prestasi Sandiaga? Kan Belum Ada

"Nah, ini penting bagi masyarakat untuk bisa mengakses, melaporkan secara aktif kepada kami. karena jika ditemukan kami akan mencoret calon yang bersangkutan. dan tidak bisa diganti lagi oleh partai," kata dia.

Baca: Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga Akan Gandeng Rizal Ramli

Sementara itu, jika ada bacaleg ingin mengundurkan diri setelah pengumuman DCS, pihaknya mempersilakan.

Namun, kata dia, bacaleg itu tidak dapat diganti oleh parpol.

"Kecuali karena pengundruan dirinya itu berpengaruh terhadap keterwakilan 30 persen perempuan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved