Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

Perbaikan Berkas Bakal Calon Legislatif Partai Hanura Ditolak KPU

KPU RI sedang memverifikasi berkas hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glerry
Hasyim Asyari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI sedang memverifikasi berkas hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari proses verifikasi itu, diketahui berkas perbaikan bacaleg DPR RI dari Partai Hanura hanya 9 orang dari 575 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

"Berdasarkan penelitian dokumen form pencalonan Partai Hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS. Karena dokumen pencalonan TMS, maka dokumen calonnya tidak kita periksa," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, Kamis (2/8/2018).

Baca: OSO: Suruh MK Baca Kembali, Nanti Saya Muat Di Koran

Akibatnya, perbaikan tersebut dicoret dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Padahal, dokumen perbaikan atas form pencalonan itu merupakan hal krusial.

Dalam dokumen itu, ada nama bakal caleg dan daftar bakal caleg.

Baca: Novel Baswedan Berharap Presiden Jokowi Ingat dengan Tweetnya Soal Kasus Teror Air Keras

"Maka setelah (dokumen perbaikan,-red) dinyatakan TMS, maka dokumen yang digunakan sebagai dasar penentuan daftar calon sementara (DCS,-red) bakal caleg DPR Hanura adalah dokumen yang diserahkan dalam pendaftaran pada 17 Juli," ungkap Hasyim.

Mengenai status TMS ini, dia mengaku, sudah menyampaikan kepada Partai Hanura pada Rabu malam.

Adapun persoalan yang menyebabkan status TMS adalah sejumlah detail informasi yang dibutuhkan dalam form B1.

Baca: Soal Pernyataan Ketua Umum Hanura Tentang MK, Wiranto: Itu Urusannya Pak OSO Bukan Urursan Saya

Dia mencontohkan, ada penambahan calon, namun tak ada foto, alamat calon kosong semua.
Melihat itu saja, kata dia, sudah bisa diketahui dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat.

"Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif tingkat DPR RI yang diserahkan perwakilan 16 partai politik peserta Pemilu 2019.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu menerima berkas perbaikan bacaleg sampai Rabu (1/8/2018) pukul 00.00 WIB.

Setelah menerima berkas perbaikan bacaleg, KPU RI akan melakukan pengecekan untuk masing-masing parpol apakah sudah memenuhi persyaratan 575 calon untuk 80 daerah pemilihan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved