Pemilu 2019
OSO: Suruh MK Baca Kembali, Nanti Saya Muat Di Koran
"Suruh baca kembali, nanti saya muat di koran isi dari undang-undang yang dia putuskan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang (OSO) berencana memuat Undang-undang Pemilu di media cetak.
Hal tersebut buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengebulkan permohonan uji materi Pasal 128 huruf l Undang-undang Pemil.
Akibat keputusan MK tersebut, pengurus partai politik dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca: Novel Baswedan Berharap Presiden Jokowi Ingat dengan Tweetnya Soal Kasus Teror Air Keras
"Suruh baca kembali, nanti saya muat di koran isi dari undang-undang yang dia putuskan," kata OSO di RS YPK Mandiri, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
OSO juga menegaskan agar MK kembali membaca jelas UU yang diputuskan terkait larangan pengurus partai maju menjadi senator.
"Ya suruh baca sendiri undang-undangnya jangan tanya sama saya, yang bikin Undang-undang kan dia," jelas OSO.
Baca: Demokrat Berharap AHY Dipilih Jadi Cawapres Prabowo
Dikabarkan, MK telah menanggapi pernyataan OSO yang menyebut MK gob*** masih lebih mendingan ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melecehkan Undang-undang.
MK juga mempertanyakan ucapan OSO mengenai undang-undang mana yang disebut OSO telah melecehkannya.