Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

OSO: Suruh MK Baca Kembali, Nanti Saya Muat Di Koran

"Suruh baca kembali, nanti saya muat di koran isi dari undang-undang yang dia putuskan,"

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang (OSO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang (OSO) berencana memuat Undang-undang Pemilu di media cetak.

Hal tersebut buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengebulkan permohonan uji materi Pasal 128 huruf l Undang-undang Pemil.

Akibat keputusan MK tersebut, pengurus partai politik dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca: Novel Baswedan Berharap Presiden Jokowi Ingat dengan Tweetnya Soal Kasus Teror Air Keras

"Suruh baca kembali, nanti saya muat di koran isi dari undang-undang yang dia putuskan," kata OSO di RS YPK Mandiri, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

OSO juga menegaskan agar MK kembali membaca jelas UU yang diputuskan terkait larangan pengurus partai maju menjadi senator.

"Ya suruh baca sendiri undang-undangnya jangan tanya sama saya, yang bikin Undang-undang kan dia," jelas OSO.

Baca: Demokrat Berharap AHY Dipilih Jadi Cawapres Prabowo

Dikabarkan, MK telah menanggapi pernyataan OSO yang menyebut MK gob*** masih lebih mendingan ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melecehkan Undang-undang.

MK juga mempertanyakan ucapan OSO mengenai undang-undang mana yang disebut OSO telah melecehkannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved