Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait, JK: Bukan Karena Ambisi

Dirinya kemudian tak menampik, apabila ada kepentingan yang menyangkut bangsa dan negara

Editor: Johnson Simanjuntak
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan alasan dirinya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden oleh Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi.

Ia membantah dirinya berambisi duduk di kursi kekuasaan.

"Bukan karena ambisi, kalau ambisi sih ambisi saya ingin istirahat," ujar Kalla di kantor wakil presiden RI, Jalam Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

Dirinya kemudian tak menampik, apabila ada kepentingan yang menyangkut bangsa dan negara, ia merasa terpanggil pengabdikan diri kembali.

"Karena kepentingannya lebih besar dari kepentingan pribadi saya otomatis saya berfikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan ke depan," ujar Kalla.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, akan menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan partai Perindo terkait masa jabatan wakil presiden.

"Tapi tentu sangat tergantung penafsiran dari MK. saya sendiri menunggu, hanya ikut serta mempertanyakan, atau minta fatwa atau penafsiran MK terhadap UUD pasal 7 itu," kata Kalla.

JK diketahui sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni di era Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) dan Joko Widodo (2014-2019).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved