Alasan Pemerintah Sahkan Peraturan KPU yang Melarang Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.
Padahal, sebelumnya Kemenkumham bersikeras menolak mengundangan PKPU tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Baca: SRMC Sebut Situasi Ekonomi Jadi Penentu Bagi Jokowi Dalam Pilpres 2019
"Sudah-sudah (ditandatanganin) PKPU," ucap Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).
Yasonna menjelaskan, keputusan untuk menandatangani PKPU tersebut diambil sebagai upaya untuk mendukung tahapan proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca: JK dan Anies Sering Terlihat Satu Mobil, PKS: Jangan -jangan Upaya Untuk Menduetkan Dengan Jokowi
Selain itu, keputusan tersebut pun diambil setelah melalui proses diskusi dengan pihak KPU serta pengamat.
"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menscreen. Ini diserahkan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan orang-orang yang itu, yang mantan itu," ujar Yasonna.
Baca: 12 Anggota Keluarga Hilang Dalam Insiden KM Sinar Bangun, Wonni Sedih Pencarian Korban Dihentikan
Dengan telah di undang-undangkanya PKPU tersebut, Yasonna pun mempersilakan kepada pihak-pihak yang keberatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sahkan dan kita serahkan kepada masyarakat, kalau masih mau lihat dan itu masih potensial untuk judicial review nampaknya," ucap Yasonna.
PKPU resmi diundangkan per 2 Juli 2018. PKPU mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Ketentuan larangan mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif otomatis diterapkan.
Pelarangan tertera pada Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagimana dimaksud pada ayat 2 tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi'.