MK Tolak Legalkan Ojek Online, Menhub Sarankan Pemda yang Kelola
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan ojek online akan tetap bisa beroperasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan pengemudi ojek online.
Meskipun ada penolakan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan ojek online akan tetap bisa beroperasi.
Nantinya pemerintah pusat akan melimpahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur dan membuat kebijakan pada ojek online yang disesuaikan dengan peraturan masing-masing daerah.
"Yang paling penting adalah ojek online itu tetap kita upayakan eksis dengan cara tertentu di antaranya kita memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengelola ojek online," ungkap Budi Karya di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Budi Karya pun meminta kepada pengemudi ojek online untuk menghargai keputusan yang dibuat oleh MK, yang menurutnya ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca: GO-JEK Hormati Putusan MK Soal Ojek Online Bukan Transportasi Umum
"Memang kita melihatnya sebagai suatu proses hukum itu sudah mempertimbangkan segala aspek dan kita akan mencermati tentang apa yang dalam keputusan-keputusan itu," kata Budi Karya
Namun saat ditanya apakah ada rencana pemerintah membuat atau merevisi aturan untuk melegalkan ojek online, Budi Karya mengaku belum ada kebutuhan mendesak untuk mengatur ojek online.
"Saya tidak merasa itu menjadi prioritas ya, cara yang kita lakukan di Pemda itu lebih baik," pungkas Budi Karya.
Adapun MK menolak permintaan menjadikan ojek online sebagai angkutan umum karena dinilai kurang aman untuk dijadikan angkutan umum dan polemik ojek online bukan permasalahan konstitusional.
"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).