Kamis, 2 Oktober 2025

Anas Urbaningrum Hadirkan Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Dalam Sidang Lanjutan PK

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018) kembali melanjutkan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018) kembali melanjutkan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum. 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun.
Sementara putusan Mahkamah Agung, memperberat hukumannya dari tujuh menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Bahkan anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.
Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved