Korupsi KTP Elektronik
Ganjar Pranowo Mengaku Tidak Kenal Tersangka Korupsi E-KTP Irvanto dan Made Oka
Ganjar Pranowo mengakui dirinya tidak mengenal tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Mesagung, terkait kasus korupsi e-KTP.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.