Mendagri Siap Jelaskan ke DPR soal Penunjukan Pj Gubernur Jabar
Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya siap datang ke DPR RI jika nanti DPR menyepakati diusulkannya hak angket terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya siap datang ke DPR RI jika nanti DPR menyepakati diusulkannya hak angket terkait pengangkatan dan pengambilan sumpah Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Saya dipanggil DPR ya hadir, karena keputusan saya sudah sesuai Undang-Undang," terang Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (19/6/2018).
Sebagai Mendagri, Tjahjo sangat menghormati hak konstitusional DPR yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Baca: PSK Asing Pukul Pelanggannya Pakai Botol Bir Karena Hanya Dibayar Rp 250 Ribu
Apa yang mengemuka setelah dirinya melantik Komjen Pol M Iriawan dari DPR RI adalah urusan dalam perspektif politik.
Yang penting dalam perspektif pemerintah bahwa tidak ada Undang-Undang-Undang atau tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
"Keputusan Presiden mengenai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai dan sejalan dengan Undang-Undang," jelas Mendagri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan partainya sangat mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap tegas memboikot pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum.
Baca: Mulai 25 Juni Pemohon Semua Golongan SIM Harus Ikuti Tes Psikologi
Ia mengatakan Partai Gerindra di DPR RI akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur.
"Masyarakat bisa menilai sendiri, kritik atas penunjukan jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat ini bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri," ujar Fadli, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6/2018).
Artinya, lanjut dia, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai tuntutan Reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri.
Pengangkatan Komjen M Iriawan, dinilai Fadli bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil.