Mudik Lebaran 2018
Muatan Kendaraan Tak Boleh Melanggar Ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan
Surat yang ditandatangani Dirjen Hubdat Budi Setiyadi itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP Organda dan DPP Aptrindo
Pada arus mudik dan balik pada tahun lalu, kata dia, ada tiga kejadian menonjol yang melibatkan angkutan barang, di antaranya truk patah as dan kecelakaan.
"Karena satu lajur dua arus, manakala terjadi truk besar dengan tonase berlebih, proses evakuasi akan lama. Sehingga permasalahan muncul yakni kemacetan," ujarnya.
Ia mengharapkan hal tersebut menjadi perhatian pengusaha atau pemilik angkutan barang agar mematuhi peraturan yang ada. "Harus ada empati kepada saudara kita yang melaksanakan perjalanan mudik dan balik pada Lebaran ini," tandasnya.
Masih Melintas
Pantauan Tribun, Sabtu kemarin, memasuki H-6 Lebaran, sejumlah truk dengan roda sumbu tiga tampak masih melintas di jalur tengah Jateng atau di jalur Pejagan Brebes-Purwokerto.
Truk terlihat masih melintas dari arah utara (Pejagan) menuju ke selatan (Purwokerto) dan sebaliknya.
Bukan hanya itu, dari perbatasan Kabupaten Tegal-Brebes di Kecamatan Tonjong hingga perbatasan Brebes-Banyumas di Kecamatan Paguyangan, sejumlah truk juga tampak melintas.
Akibat truk yang melintas itu, arus lalu lintas mengalami keterlambatan karena hambatan truk yang melaju dengan pelan.
Terpantau, truk mengakibatkan keterlambatan di tanjakan Ciregol dan Balekambang Kecamatan Tonjong dan di tanjakan flyover Kretek Kecamatan Paguyangan.
Bahkan, terlihat beberapa kali truk gandengan atau dengan dua bak melintas. Namun, ada juga beberapa truk yang tidak membawa muatan.