Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

Mantan Komisioner KPU Sebut Mantan Napi Korupsi Dilarang Jadi Caleg Langgar HAM Tidak Tepat

"Sudahlah. Kita cari yang lebih baik. Dan ada juga bukti-bukti yang seperti itu, dia korup lagi sebetulnya. Ya buat apa (kembali dicalonkan)?"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay 

"Saya kira itu tidak tepat juga. Karena ini calon pemimpin, dipilih oleh rakyat, jadi kita harus cari yang terbaik," lanjut Hadar.

Karena itu, menurutnya sangat wajar jika mantan napi korupsi dilarang tampil dalam pilkada maupun pemilu legislatif.

Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan kesalahan besar, tindakan korupsi dimana perbuatannya merugikan negara.

"Sudahlah. Kita cari yang lebih baik. Dan ada juga bukti-bukti yang seperti itu, dia korup lagi sebetulnya. Ya buat apa (kembali dicalonkan)?" jelasnya.

Ia berharap KPU sebagai regulator menunjukkan kemandiriannya dan memasukkan larangan pencalonan mantan napi koruptor ini dalam PKPU.

Parpol, lanjutnya, harus mampu mencalonkan kader atau calon yang baik dan belum pernah tercatat sebagai koruptor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan