Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Mantan Komisioner KPU Sebut Mantan Napi Korupsi Dilarang Jadi Caleg Langgar HAM Tidak Tepat

"Sudahlah. Kita cari yang lebih baik. Dan ada juga bukti-bukti yang seperti itu, dia korup lagi sebetulnya. Ya buat apa (kembali dicalonkan)?"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, setuju dengan terbitnya PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019.

Menurutnya, alasan Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah suatu alasan yang logis.

DPR dan Bawaslu tidak sepakat dengan aturan tersebut.

Sebab, setiap orang berhak mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2019.

Baca: Siswi Baru Lulus SMP Ditemukan Tewas Tergantung Di Kamar Indekos

Sekalipun mereka seorang mantan napi korupsi.

"Saya kira tidak (melanggar HAM). Banyak ruang yang dia masih bisa diberikan. Seorang koruptor yang sudah selesai dipenjara masih bisa berbuat banyak kok," katanya dalam diskusi bertajuk 'Catatan 20 Tahun Reformasi Pemilu' di D'Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).

Sebutnya, dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu legislatif mantan napi korupsi hanya dilarang ikut.

Karena itu, mereka masih memiliki kesempatan menjadi pemimpin di tempat lain.

Baca: Pengemudi Ojek Online Kena Tipu Pengorder Baju: Itu Banci tapi Pas Ditelepon Suara Cewek

"Dia bisa jadi pemimpin di tempat lain, banyak kok. Jadi saya kira melanggar hak asasi itu tidak tepat juga," ujarnya.

Dia mengatakan, hak asasi seseorang harus tetap dibatasi dan tidak boleh mengganggu yang lain.

Undang-Undang juga mengatur demikian.

Seorang calon presiden maupun calon anggota dewan juga dibatasi usianya.

Begitu juga tingkat pendidikannya.

Baca: Pengemudi Ojek Online Kena Tipu Pengorder Baju: Itu Banci tapi Pas Ditelepon Suara Cewek

"Kan tidak semuanya dibebaskan. Harus sehat, harus punya pengalaman ABC dan seterusnya. Jadi tidak semuanya itu dibebaskan sehingga kita mengatakan kalau ada larangan itu melanggar hak asasi manusia," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan