Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Terorisme

Kapolri Beberkan Pesan Penting dari Aman Abdurrahman Soal Serangan Bom Surabaya Libatkan Anak-anak

Pernyataan tersebut diucapkan Aman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).

Editor: Suut Amdani
Kolase Tribunnews
Aman Abdurrahman 

Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Ia dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

Artikel ini telah tayang di TribunVideo dengan judul, "Kapolri Minta Pernyataan Teroris Aman Abdurrahman soal Bom Surabaya Diviralkan.

Sumber: Tribun Video
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved