Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Terorisme

Poin Penting dalam UU Antiterorisme Salah Satunya Pidana Tambahan Bila Aksi Teror Libatkan Anak-anak

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Henry lopulalan
PENGESAHAN RUU ANTI TERORISME - Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (Warta Kota/Henry Lopulalan 

Lalu dalam ayat (3), diatur bahwa penyidik bisa mengajukan perpanjangan ke penuntut umum untuk jangka waktu 60 hari.

Di ayat (4), penyidik juga bisa kembali mengajukan perpanjangan penahanan kepada ketua pengadilan negeri setempat selama 20 hari.

Dengan demikian, penyidik punya waktu 180 hari menahan tersangka teroris hingga statusnya naik menjadi terdakwa.

Selanjutnya di ayat (5), penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa teroris selama 60 hari.

Pada pasal (6), diatur bahwa penuntut umum juga bisa mengajukan perpanjangan penahanan ke ketua pengadilan negeri untuk 30 hari.

Dengan demikian, penuntut umum mempunyai waktu 90 hari untuk mempersiapkan penuntutan. Jika ditotal penyidikan dan penuntutan, maka waktu penahanan mencapai 270 hari.(Tribun Network/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved