Kasus Terorisme
Poin Penting dalam UU Antiterorisme Salah Satunya Pidana Tambahan Bila Aksi Teror Libatkan Anak-anak
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pasal 25 ayat (7) UU Antiterorisme menyatakan, pelaksanaan penahanan tersangka tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Sementara pasal 28 ayat (3) menyebut pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Setiap penyidik yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Peran TNI di tangan Presiden
Sementara itu mengenai peran TNI di UU Antiterorisme dijelaskan di Pasal 43 huruf I. Ada tiga ayat dalam pasal ini.
Dalam ayat pertama dinyatakan TNI bisa melakukan pemberantasan terorisme. Ini merupakan tugas TNI di luar situasi perang.
Bunyi ayat ini sebetulnya kurang lebih sama dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berikut bunyi lengkap pasal 43 huruf i tersebut:
Peran Tentara Nasional Indonesia Pasal 43I
(1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
(2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
6. Masa penahanan 270 hari
Seseorang yang berstatus tersangka tindak pidana terorisme mendapat waktu penahanan yang lebih panjang daripada yang diatur dalam UU sebelumnya.
Jika sebelumnya penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau 6 bulan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan. Hal itu diatur dalam Pasal 25 UU Antiterorisme.
Dalam ayat (2) disebutkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 hari.