Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Terorisme

Pengawasan Operasi Penanggulangan Terorisme Harus Melibatkan Publik

Perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak ada penyelewengan di lapangan setelah DPR mengesahkan Undang-undang (UU) Antiterorisme.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Henry lopulalan
PENGESAHAN RUU ANTI TERORISME - Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(WartaKota/Henry Lopulalan) 

Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi positif disahkannya UU Antiterorisme.

Prasetyo menegaskan UU lama memang perlu direvisi lantaran sifatnya yang cenderung reaktif.

Sehingga, bagi dia, UU yang baru disahkan lebih maju dan lebih baik.

"Jadi di sini (UU yang lama) aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja," ujar Prasetyo.

Dengan UU Antiterorisme baru ini, ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan upaya-upaya pencegahan aksi terorisme, sebelum aksi terjadi.

Dalam UU sebelumnya, aparat keamanan baru bisa bertindak saat aksi terorisme sudah dilakukan.

Sehingga, negara, aparat keamanan, dan penegak hukum sulit menjangkau para terduga teroris dan mencegah aksi mereka.

"Sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif, lebih maju, sehingga penanganan perkara-perkara terorisme ini akan lebih bisa leluasa dilakukan," ungkap Prasetyo.

"Sekarang ini tentunya setidaknya kita diharapkan bisa selangkah di depan mereka,"ujar Jaksa Agung.(Tribun Network/ditya/taufik/willy)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved