Jumat, 3 Oktober 2025

Menpan RB Keluarkan Surat Edaran Larangan Bagi PNS Sebar Hoaks di Medsos, Ada Sanksinya

"Ini mengatur perilaku individu ASN. Jadi sebagai ASN, ada peraturan yang mengikat dia," lanjut dia.

Editor: Hasanudin Aco
ist
Asman Abnur 

7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;

8. Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi akhir Surat Edaran tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Keluarkan Surat Edaran: PNS Dilarang Sebarkan Hoaks"
Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved