Berapa Besaran THR untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non-Struktural?
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” seperti dikutip dari Pasal 2 PP ini, Jumat (25/5/2018).
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.652.000
iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 4.356.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.735.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.178.000
iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 5.231.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 5.683.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.211.000
v. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 6.162.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 6.633.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.183.000