Berapa Besaran THR untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non-Struktural?
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” seperti dikutip dari Pasal 2 PP ini, Jumat (25/5/2018).
Sekretaris Rp 22.305.000
Anggota Rp 22.305.000
2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I Rp 19.751.000
Setara Eselon II Rp 15.488.000
Setara Eselon III Rp 10.986.000
Setara Eselon IV Rp 8.423.000
3. Pegawai Pelaksana Non PNS
i. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.401.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.682.000
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.010.000
ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.895.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.244.000