Rabu, 1 Oktober 2025

Berapa Besaran THR untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non-Struktural?

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” seperti dikutip dari Pasal 2 PP ini, Jumat (25/5/2018).

Editor: Choirul Arifin
zoom-inlihat foto Berapa Besaran THR untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non-Struktural?
konveksi.org
Ilustrasi

Sekretaris Rp 22.305.000

Anggota Rp 22.305.000

2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I Rp 19.751.000

Setara Eselon II Rp 15.488.000

Setara Eselon III Rp 10.986.000

Setara Eselon IV Rp 8.423.000

3. Pegawai Pelaksana Non PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.401.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.682.000

Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.010.000

ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.895.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.244.000

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved