Berapa Besaran THR untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non-Struktural?
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” seperti dikutip dari Pasal 2 PP ini, Jumat (25/5/2018).
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi para Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non-Struktural (LNS) jangan khawatir tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pasalnya Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada Pegawai dan Non PNS pada LNS.
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” seperti dikutip dari Pasal 2 PP ini, Jumat (25/5/2018).
LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Baca: Rizal Ramli Akan Tangkap 100 Orang Paling Brengsek di Indonesia Kalau Jadi Presiden
Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.
Sekadar tahu saja, pada 23 Mei 2018 lalu Presiden Joko Widodo setidaknya meneken tiga PP baru terkait THR.
Baca: Waduh, Donald Trump Batalkan Sepihak Pertemuan dengan Kim Jong Un
Dua PP sebelumnya yakni mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun, seperti diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan LNS
Ketua/Kepala Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000