Pemerintah dan DPR Belum Satu Kata Soal Definisi Terorisme
"Kami tidak bisa memutuskan sendiri, DPR mengusulkan demikian sehingga keluar alternatif menambahkan frase didalamnya," ujar Enny Nurbaningsih
Apalagi, dua fraksi yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendukung alternatif pemerintah tanpa tambahan frase.
Sementara 8 fraksi lain memilih alternatif dengan tambahan frase. "Pemerintah juga perlu konsolidasi dengan adanya alternatif itu," katanya.
RUU Anti-Terorisme akan menggantikan UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana terorisme tersebut. Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi (Kapolri) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan, revisi UU Tidak Pidana terorisme perlu segera ditetapkan karena beleid yang lama dinilai kurang lengkap.