Korupsi KTP Elektronik
Sesama Pengacara Jadi Alasan Boyamin Bersedia Jadi Saksi Meringankan Untuk Fredrich
"Meski saya punya kantor lawyer, saya enggak punya izin advokat. Saya bersedia jadi saksi dengan cara tidak bersedia menerima upah serupiah pun,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan pernah bersebrangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi yang pernah membela Setya Novanto.
Kini, Boyamin hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Fredrich Yunadi di kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Jumat (11/5/2018).
Baca: Fredrich Yunadi Pilih Boyamin Saiman Jadi Saksi Meringankan
Meski sempat bersebrangan, Boyamin mengaku siap membela Fredrich Yunadi dalam kaitan sama-sama pengacara.
"Meski saya punya kantor lawyer, saya enggak punya izin advokat. Saya bersedia jadi saksi dengan cara tidak bersedia menerima upah serupiah pun," tegasnya.
Baca: Empat Teroris yang Ditangkap Polisi di Tambun Anggota JAD, Ini Identitasnya
Diketahui Boyamin adalah pihak yang selalu mendorong proses hukum pada terpidana Setya Novanto.
Dia juga kerap memberikan suport pada KPK untuk menuntaskan kasus megakorupsi e-KTP.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi bersama Bimanesh, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang merawat Setya Novanto usai mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada 16 November 2017 lalu.
Baca: Cekik dan Berupaya Rebut Senjata Polisi, Dua Terduga Teroris Ditembak Satu Tewas
Oleh jaksa KPK, mereka didakwa merintangi penyidikan pada Setya Novanto di kasus e-KTP dengan bersekongkol memanipulasi diagnosis kesehatan Setya Novanto dan lebih dulu memesan kamar VIP sebelum kecelakaan.
Di sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari Bimanesh, Setya Novanto, Deisti, hingga perawat dan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.