Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Pilih Boyamin Saiman Jadi Saksi Meringankan

Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasusnya, Jumat (11/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Fredrich Yunadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasusnya, Jumat (11/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kedua saksi itu yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Retno Dahlia seorang ibu rumah tangga.

Baca: Moeldoko Ungkap Reaksi Jokowi Usai Terima Laporan Rutan Mako Brimob Rusuh

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi ini diminta bersumpah.

Kepada majelis hakim, para saksi menyatakan tidak ada hubungan saudara dengan Fredrich Yunadi.

Di awal persidangan, Boyamin sempat menyatakan sebelumnya, dia dan Fredrich Yunadi sempat bermusuhan.

Baca: Pelaku Penusukan Bripka Marhum Prencje Sembunyikan Pisau Di Bawah Alat Kemaluan

"Sebelumnya musuh yang mulia," singkat Boyamin.

Boyamin menjelaskan, MAKI sedari awal tegas menolak korupsi.

Saat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP dinyatakan hilang, Boyamin mengaku sempat membuat sayembara dengan hadiah jutaan rupiah.

Baca: Cak Imin Usulkan Tangani Terorisme Dengan Tarekat

Soal kehadirannya sebagai saksi meringankan, dia menyatakan hadir tanpa dibayar.
Permintaan untuk menjadi saksi, datang dari family Fredrich Yunadi.

"Saya dihubungi familinya Pak Yunadi untuk bantu. Supaya tidak menimbulkan fitnah, saya menjadi saksi dengan tidak bersedia menerima upah satu rupiah pun," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved