Korupsi KTP Elektronik
Pengiat Antikorupsi Puji Vonis Majelis Hakim Ganjar Setnov Dengan 15 Tahun Penjara
"Jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan, putusan hakim sangat bagus. Sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan,"
Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.
Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.