Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengiat Antikorupsi Puji Vonis Majelis Hakim Ganjar Setnov Dengan 15 Tahun Penjara

"Jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan, putusan hakim sangat bagus. Sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved